DPR Pertanyakan Dana Talangan Garuda, Siapa yang Diuntungkan?

Selasa 16 Jun 2020, 12:10 WIB
Lamhot Sinaga Komisi VI DPR. (ist)

Lamhot Sinaga Komisi VI DPR. (ist)

JAKARTA – Polemik yang muncul belakangan ini mengenai dana talangan pemerintah ke Garuda perlu dilihat dengan pikiran jernih. Tidak lengkapnya sebuah informasi bisa mengakibatkan simpang siur dan mengundang silang pendapat diberbagai kalangan, termasuk di parlemen lintas komisi.

Jika banyak analisis dan opini, yang semakin lama dibiarkan mungkin akan melebar kemana mana. 

"Analisis dari aspek regulasi, sampai siapa yang diuntungkan bahkan adakah yang bermain pada pemberian dana talangan ini? Menjadi menu dari berbagai pertanyaan yang muncul dalam berbagai diskursus tentang dana talangan ini," kata Anggota DPR Komisi VI Lamhot Sinaga, Selasa (16/6/2020).

Lamhot mengatakan, sengkarut dana talangan ini berawal dari rencana pemerintah yang akan menggelontorkan Rp. 143,63 T ke beberapa BUMN sebagai bahagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Besarnya dana gelontoran ini mengundang respon publik yang sangat beragam, lanjut Lamhot, bahkan ada yang bereaksi negatif dengan cibiran bahwa perusahaan-perusahaan plat merah yang selama ini banyak masalah dan membebani negara kok dianak emaskan oleh pemerintah, dibandingkan UMKM yang selama ini backbone ekonomi rakyat disaat negara mengalami turbulensi ekonomi.

"Kecurigaan semakin membesar karena publik memperkirakan bahwa dana ratusan triliun tersebut digelontorkan hanya untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) dan Dana Talangan ke beberapa BUMN, padahal dana Rp. 143,63 T tersebut mayoritas akan digunakan untuk membayar utang pemerintah ke BUMN yaitu sebesar 108,48 T (75%), pencairan ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah atas piutang subsidi Pemerintah atas penugasan PSO (Public Services Obligation)," katanya. 

Dalam konteks pembayaran utang pemerintah ke BUMN hampir tidak ada yang memberikan penolakan, bahkan banyak yang memberikan apresiasi termasuk rekan-rekannya di Komisi VI waktu Raker dengan Menteri BUMN. Demikian juga PMN yang besarannya Rp. 15.5 T (11%) relatif tidak ada yang mempersoalkan, karena skema PMN untuk BUMN akan dipergunakan untuk menjalankan pembangunan proyek strategis nasional dan membantu pemulihan sektor usaha menengah dan UMKM yang terdampak oleh Pandemi Covid-19 yang signifikan. 

"Bagaimana dengan Dana Talangan? Ini yang mendapat banyak sorotan dan penolakan dari berbagai kalangan termasuk dari beberapa Anggota DPR, sebab musababnya adalah Dana Talangan tidak dikenal didalam regulasi kita termasuk di dalam PP No. 23 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian Dana Talangan,” ujarnya.

Banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema dana talangan ini? Atas pertanyaan ini pada Raker Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN tanggal 9 Juni 2020, Erick Tohir menjelaskan bahwa skema dana talangan ini ada 2 alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementrian keuangan," katanya. (rizal/tri)

News Update