DPR Dukung Langkah Mendikbud Terapkan PPDB Berdasar Zonasi

Selasa 16 Jun 2020, 16:35 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal. (ist)

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal. (ist)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mendukung  proses Penerimaan Siswa Baru di SD, SMP, SMU/SMK yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dengan sistem zonasi, Senin (15/6/2020) kemarin.

"Sistem zonasi adalah langkah pemerintah utk memperkecil jurang dikotomi antara sekolah yang favorit dengan yang  bukan favorit. Juga sekolah yang akreditasi A dengan sekolah yang akreditasi dibawahnya," kata politisi PPP ini saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Ditanya masalah zonasi yang membikin ribet para orang tua murid, malah katanya, sistim zonasi untuk pemeratan. "Nggak justru pemerataan menjadi lebih baik," katanya.

Ia menegaskan, sistem zonasi ini juga merupakan langkah yang baik dalam mendukung pengentasan kemiskinan. Akibat jauhnya sekolah yang menjadi tujuan bagi siswa yang kurang mampu. "Terkait umur ada Peraturan Menteri No 44 tahun 2019, yakni syarat masuk Tk dan SD. Prioritas Untuk pendaftaran anak adalah  umur 7 tahun," katanya.

Illiza menjelaskan, penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. "Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah," ucapnya. (riza/ruh)

News Update