JAKARTA – Buronan kelas kakap, Russ Albert Medlin (47) yang dicari-cari Federal Bureau of Investigation (FBI), terkait kasus investasi Bitcoin senilai sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp 10,8 triliun, hingga kini kasusnya terus didalami Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pelariannya, tersangka Medlin diduga kuat menyalurkan kelainan seksnya atau pedofilia terhadap anak baru gede (ABG). Seperti yang dilakukannya kepada 3 ABG di rumah kontrakannya dikawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dan dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS.
Baca Juga: Buronan FBI Ternyata Pedofilia dan Ditangkap Saat Kencani 3 Remaja
"Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," kata Yusri didampingi Dirreskrimsus Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).
Saat mengincar para korbannya di Indonesia, modus operandi tersangka meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada seorang Mami, A (buron) untuk diajak berhubungan intim.
"Jadi tersangka meminta mami A mencari perempuan dibawah umur lewat WhatSapp. Setelah dapat, A lalu mengenalkan korban untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri. Kemudian tersangka meminta korban mengajak teman-temannya dan akan diberikan imbalan uang Rp 2 juta per orang, sehingga 2 teman korban datang," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para korban, saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka merekam video menggunakan handphonenya dan meminta bantuan salah satu korban untuk memegang handphone tersebut. Sementara tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Keterangan para korban, tersangka sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan sejumlah uang. Tersangka juga sering meminta para korban untuk mengirim foto dan video melalui Whatsapp," ucap Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat atas nama tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI di Jakarta Selatan