JAKARTA - Seekor ular berhasil ditangkap petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkamat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, di RT04/04, Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Ular jeniS cecak atau juga disebut ular genteng tersebut, ditangkap saat berkeliaran di jalan utama Pulau Pari.
Kepala Sektor 8 Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Sudin Gulkamat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan ular sepanjang 35 centimeter pertama kali ditemukan warga saat sedang melintas.
"Warga melaporkan penemuan ini ke petugas pos jaga Pulau Pari. Kemudian petugas pun langsung menuju ke lokasi penemuan ular cecak," ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Eko menambahkan, pihaknya mengerahkan tiga personil beserta peralatan untuk mengevakuasi ular. Setelah hewan reptil tersebut dapat dikuasai, petugas pun langsung memasukannya ke dalam karung agar tidak membahayakan warga. "Selanjutnya ular akan dilepasliarkan petugas di pulau kosong yang tidak jauh dari Pulau Pari," jelasnya. (deny/ruh)