ADVERTISEMENT

Tok, Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati

Senin, 15 Juni 2020 17:30 WIB

Share
Tok, Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin,  terdakwa kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, lalu dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat. Senin (15/6/2020).

 Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Suharno, di persidangan PN Jaksel. "Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.  Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh. 

Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

 "Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Seperti diketahui kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama, 54,  alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana, 24, terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. 

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT