JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan apabila jumlah pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021, Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia.
Nahdiana menjelaskan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Senin pagi (15/6/2020).
Dengan demikian urutan seleksi di DKI adalah jalur zonasi, kemudian usia calon peserta didik baru, lalu urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah. (yono/ruh)