JAKARTA - Polisi telah menangani berita-berita hoaks (bohong) yang beredar di tengah pandemi Covid-19. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.
Demikian disampaikan Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTTPC19) Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (15/6/2020).
Darmawan menjelaskan pihak kepolisian telah menaha 17 tersangka dalam kasus hoaks yang beredar di tengah pandemi, dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks.
"Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi Covid-19," kata Darmawan.
Ia menambahkan selama pelaksanaan PSBB, pihaknya telah membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Darmawan menjelaskan selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan.
Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.
Terkait dengan penindakan umum, Darmawan mengatakan bahwa tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus. “Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.
Darmawan mengaku dalam menjalankan tugas pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah.
Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.
"Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” ucap Darmawan. (johara/win)