Pedagang Dan Pengunjung Pasar Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Senin 15 Jun 2020, 09:05 WIB
Suasana di salah satu pasar di Jakarta.(yono)

Suasana di salah satu pasar di Jakarta.(yono)

JAKARTA – Humas Perumda PD Pasar Jaya, Amanda Gita mengingatkan, pengunjung dan pedagang pasar wajib menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

"Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang memasuki area pasar," ucap Amanda dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Amanda menyerukan, bagi pengunjung lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.

"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield" kata dia.

Amanda berharap,  pengunjung, pedagang, maupun karyawan pasar mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan. Seluruh pengunjung dan pedagang pasar wajib membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta bilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.

"Seluruh pedagang dilarang men-display atau memajang barang dagangan di area koridor," tambah Amanda.

Kemudian para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah. (yono/tri)

News Update