Membantu Aksi Aulia dan Geovanni, 5 Terdakwa Divonis Penjara 10 Tahun ke Atas

Senin 15 Jun 2020, 21:40 WIB
Sidang vonis kasus poembunuhan oleh Pupung, di PN Jaksel, Senin (15/6/2020)

Sidang vonis kasus poembunuhan oleh Pupung, di PN Jaksel, Senin (15/6/2020)

Dalam kasus ini, total terdapat tujuh terdakwa. Sebelumnya memvonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Kelvin.  (adji/win)

News Update