JAAKRTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selain menyatakan bersalah Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, juga memvonis tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara 10 tahun ke atas.
Ketiganya, yakni Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, dan Supriyanto alias Alpat. Senin (15/6/2020). Tini merupakan mantan pembantu dari otak pembunuhan dalam kasus ini, yakni Aulia Kesuma. Sementara Rody merupakan suami dari Tini.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Suharno.
Ketiga terdakwa terbukti membantu membunuh bapak dan ank Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Ketiganya dijerat Pasal 340 jo pasal 56 ke-2 Kitab UU Hukum Pidana atau KUHP.
Sementara itu, Agus dan Sugeng juga dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua, Yosdi saat membacakan putusan pada Senin, 15 Juni 2020.
Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum atau JPU. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak berada di ruang sidang mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding yang Mulia," kata Agus dan Sugeng melalui video secara virtual.
Seperti diketahui Tini sempat diminta tolong oleh Dalang Pembunuhan Aulia Kesuma mencari dukun santet untuk membunuh Suaminya. Sedangkan Rody diketahui telah menerima uang dari Aulia untuk mencari biaya dukun, carikan beli senjata api dan peluru untuk menghabisi Pupung.
Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang pura-pura kesurupan sehingga tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban.
"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata hakim.