Ganjil Genap Belum Berlaku pada 15 Juni

Senin 15 Jun 2020, 06:19 WIB
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya. (ilham)

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya. (ilham)

JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih belum diberlakukan pada Senin (15/6/2020).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Untuk ganjil genap masih belum berlaku (Senin 15 Juni 2020)," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Seperti diketahui, peniadaan sistem ganjil genap dimulai sejak 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Kemudian kembali dilanjutkan hingga 5 April 2020  dan dilanjutkan lagi hingga 19 April 2020. Selanjutnya peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 12 Juni 2020 lalu.

Adapun peniadan sistem ganjil genap di Jakarta merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Selama sistem ganjil genap ditiadakan, maka tidak ada penilangan yang dilakukan terhadap pengendara.

Dengan diperpanjangnya kembali peniadaan sementara kebijakan ganjil genap, maka kendaraan roda empat, baik itu dengan nomor polisi (nopol) ganjil maupun genap, dapat berlalu lalang di Jakarta dengan bebas, tanpa akan ditindak polisi. (firda/win)

News Update