JAKARTA - Artis sekaligus produser James Remon Lawalata atau Jerry Lawalata resmi ditetapkan penyidik Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Utara sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan petugas setelah adanya hasil laboratorium forensik (labfor) barang bukti dan tes urine Jerry Lawalata yang menyatakan positif.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik pun telah menetapkan JL sebagai tersangka atas dugaan penggunaan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Kurniawan Haryono, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap, Saat Jerry Lawalata Ditangkap
Diterangkannya, baik tes urine maupun pemeriksaan barang bukti yang diperolehnya positif mengandung metamfitamina atau shabu-shabu. "Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan tersangka hari ini," katanya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, JL sudah 4 tahun mengonsumsi barang haram tersebut. "Saat Penangkapan diperoleh fakta bahwa sudah memakai sejak Tahun 2016," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Aktor Jerry Lawalata Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Jerry Lawalata ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara, di kediamannya di kawasan Kepala Gading. Saat digeledah, petugas menyita barang bukti berupa shabu dan alat hisab narkotika berupa bong. (deny/ys)