ADVERTISEMENT

Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana Menilai Itu Luka Berat

Minggu, 14 Juni 2020 15:25 WIB

Share
Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana Menilai Itu Luka Berat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuai polemik. Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar), M. Jaya menilai tuntutan yang diberikan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu terlalu rendah karena, menurutnya, kasus tersebut Opzet atau ada unsur kesengajaan.

"Kalau saya lihat dari kasus Novel ini berdasarkan pertama korban saja sudah mengalami luka berat, dan harus dirawat sampai di Singapura selama hampir 1 tahun dan mengakibatkan korban luka membekas di sebelah mata kirinya," kata M. Jaya kepada Poskota.co.id, Minggu (14/5/2020).

Praktisi hukum ini lantas berpendapat seharusnya Jaksa melihat ilmu hukum pada Opzet (kesengajaan-red) terhadap kedua terdakwa. Ia mencontohkan kasus pembunuhan Sisca Yofie, di Bandung, Jawa Barat, sebagai perkara yang memiliki unsur kesengajaan oleh para pelaku.

"Saya melihat di berbagai berita pengakuan tersangka di kepolisian, salah satu tersangka mengaku kesal dan benci terhadap Novel. Itu berarti sudah menandakan perbuatannya itu dilakukan secara sadar. Dia telah melanggar ketentuan hukum pidana. Saya melihat ilmu hukumnya Opzet ada unsur kesengajaan,"  ungkapnya.

"Dan dilihat dari lukanya Novel mengakibatkan bekas luka pada matanya, penganiayaan mengakibatkan luka berat. Harusnya jaksa menutut minimal 3 1/4 dari ancaman maksimal," tegas M. Jaya.

Di surat dakwaan disebutkan kedua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Oleh karena perbuatan dilakukan bersama-sama maka jaksa menambahkan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT