Terapkan Ganjil Genap, Waktu Berjualan Pedagang di Loksem dan Lokbin Bakal Digilir

Minggu 14 Jun 2020, 22:02 WIB
Lokbin Kramat Jati yang akan menerapkan sistem berjualan ganjil genap. (Ifand)

Lokbin Kramat Jati yang akan menerapkan sistem berjualan ganjil genap. (Ifand)

JAKARTA - Penerapan sistem berjualan dengan ganjil genap akan dilakukan pedagang yang berjualan di Lokasi Binaan (lokbin) dan Lokasi Sementara (loksem). Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Timur akan memberikan pengawasan lebih.  

Kepala Sudin KUKMP Jakarta Timur, Muhammad Faisal mengatakan, sistem yang dilakukan pihaknya unrik mencegah kerumunan guna mengantisipasi penyebaran penularan Covid 19. "Mulai Senin (15/6) pedagang di lokbin dan loksem akan berjualan secara bergantian dengan sistem ganjil genap," katanya, Minggu (13/6). 

Dikatakan Faisal, pemberlakukan sistem ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif. "Ini sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli dari ancaman penularan Covid 19," ujarnya.

Pihaknya, kata Faisal, akan terus berkordinasi dengan camat dan lurah untuk pengawasan tersebut. Karena bila memang nantinya masih ada pedagang yang membandel akan langsung diberikan sangsi. "Sangsinya mulai dari pemberian teguran hingga dicabutnya izin usaha," terangnya. 

Selain lokbin dan loksem, kata Faisal, pihaknya juga akan memberikan pengawasan di Pasar Jangkrik, yang ada di wilayah Matraman. Pasalnya, pasar yang dikelola secara perorangan harus diberikan pengawasan lebih selama PSBB transisi ini. "Semoga dari pembatasan ini hasilnya dapat meminimalisir penyebaran penularan Covid 19," pungkasnya.(ifand/ruh)

Berita Terkait
News Update