TANGERANG - Pemkot Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL-RW tersebut rencananya akan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid 19.
Dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW yang masuk zona merah, 62 RW Zona Kuning dan sisanya masuk zona hijau. "Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona. Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau,"papar Kepala Dinas Kesehatan, dr. Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020).
Klasifikasi tersebut, lanjut Liza, didasarkan pada jumlah kasus konfirm positif Virus Corona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. "Misal, bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau. Dan misalkan di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus Corona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk Zona Hijau," imbuhnya.
Ditambahkan Liza, terkait akan dilaksanakannya PSBL pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW. "Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.(toga/ruh)

Pemkot Tangerang Terapkan PSBL di 24 RW Zona Merah Covid-19
Minggu 14 Jun 2020, 22:16 WIB

ilustrasi.(ist)
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

SELAMAT! Rekening BNI Anda yang Telah Diverifikasi Pemeritah Berhasil Menerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025!
19 Mar 2025, 09:40 WIB

Daftar Pemain Asing Liga 1 Indonesia yang Dipanggil Timnas Negaranya untuk FIFA Matchday Maret 2025
19 Mar 2025, 09:39 WIB

Niat, Syarat, dan Tata Cara Itikaf saat Bulan Ramadhan
19 Mar 2025, 09:35 WIB

Selangkah Lagi Sah Jadi Undang-Undang, Tagar Tolak RUU TNI Trending
19 Mar 2025, 09:29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kepercayaan Publik, Terutama Peran BPI Danantara
19 Mar 2025, 09:26 WIB

DPR Segera Bawa RUU TNI ke Paripurna, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Hari Ini
19 Mar 2025, 09:23 WIB

Kepercayaan Investor Tetap Kuat Meski IHSG Anjlok, Sri Mulyani Beberkan Buktinya
19 Mar 2025, 09:14 WIB

Cara Mengatasi Cegukan Tanpa Membatalkan Puasa Ramadhan
19 Mar 2025, 09:13 WIB

4 Tips Mencuci Celana Jeans Agar Tidak Berbulu dan Warnanya Tidak Pudar
19 Mar 2025, 09:13 WIB

Mengapa IHSG Bisa Merosot Tajam? Ini Solusi dan Cara Memulihkannya
19 Mar 2025, 09:01 WIB

6 Cara Kelola Keuangan Pribadi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
19 Mar 2025, 09:00 WIB

Mengejar Malam Seribu Bulan: Keutamaan I'tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Begini Langkah-langkahnya
19 Mar 2025, 08:58 WIB

Popovic Merombak Skuad Timnas Australia untuk Hadapi Indonesia
19 Mar 2025, 08:55 WIB

5 Shio Paling Beruntung Besok 20 Maret 2025, Diprediksi akan Banjir Pelanggan!
19 Mar 2025, 08:53 WIB
