JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dari UI ikut melontarkan pendapatnya terkait kasus pemerkosaan gadis 16 tahun oleh tujuh pemuda, salah satunya adalah pacarnya.
Menurut Reza, banyak factor terjadinya kasus berat yang dilakukan kaum muda ABG seperti itu. Ia menyoroti bahwa perbuatan para tersangka yang nekad melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap Gadis berusia 16 tahun sangat berpengaruh akibat tontonan pornografi sehingga meniru tontonan tersebut.
Tapi, lanjutnya, dari sudut pandang psikologi, seks merupakan satu dimensi perkembangan yang memang ada bahkan kodrati pada diri anak.
Dimensi tersebut menjadi semakin relevan karena, pada kasus yang dideskripsikan pada alinea awal ini, anak yang menjadi subjek adalah individu berusia 14 tahun.
Mengacu UU Perlindungan Anak, si remaja 16 tahun tersebut memang termasuk dalam kategori anak-anak. Namun kondisi psikologisnya tidak bisa dipukul rata sama dengan individu berusia—misalnya—4 tahun. Kedua individu tersebut memang sama-sama masih anak-anak.
"Tapi fisik dan psikologi mereka sudah jauh berbeda. Anak berumur 16 tahun umumnya telah mengalami kematangan seksual. Penanda pubertasnya adalah organ reproduksi telah matang, menstruasi telah berlangsung, ketertarikan terhadap lawan jenis telah terbit, dan dorongan erotik pun telah muncul," ucapnya.
Apabila tidak terjaga dengan baik, jelas Reza anak seusia tersebut bisa melakukan perbuatan seksual berisiko akibat kematangan seksual yang mendahului kematangan psikologisnya.
Dengan dinamika psikoseksual seperti itu, anak berusia 16 tahun sesungguhnya bisa saja berkehendak melakukan kontak seksual sehingga terjadi consensual sex.
"Kendati begitu, perlu ditandaskan kembali bahwa kontak seksual anak adalah sesuatu yang salah dan siapa pun yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dipidana," tutupnya. (ilham)