7 Pemuda yang Gilir Gadis ABG Bisa Terkena Hukuman Kebiri

Minggu 14 Jun 2020, 09:00 WIB

JAKARTA – Tujuh pemuda yang menggilir ABG di Tangerang hingga korban meninggal dunia, bisa dikenakan ancaman hukuman kebiri. Polisi  diminta mengungkap kasus ini sampai tuntas.

 “Polisi harus mengungkapkan apakah ada casualitas yang menyebabkan kematian korban tersebut  yang dilakukan pelaku,” terang pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Ia menambahkan dalam penyidikan ini polisi untuk melakukan visum terhadap korban yang sudah meninggal dunia, termasuk pihak keluarga korban untuk membantu upaya kepolisian dalam melakukan visum.

Muzakir mengatakan meskipun korban meninggalkan dunia setelah sepekan perbuatan itu terjadi, tapi tetap bisa dibuktikan lewat visum tentang casualitas yang menyebabkan kematian, atau tidak dalam perbuatan tersebut. 

 “Ini merupakan kejahatan berat, kalau sampai terungkap bahwa ini merupakan perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku, apalagi kalau sampai nanti terbukti sampai menimbukan kematian terhadap korban,” papar Muzakir.

Muzakir menilai perbuatan ini merupakan perkosaan apalagi korban sampai dibawa oleh salah satu pelaku, lalu dia (pelaku) bersama teman-temannya melakukan perbuatan tersebut. Apalagi dalam perbuatan tersebut ada pemberian obat untuk dikonsumsi korban.

 “Saya menilai ada perencanaan dalam kasus ini untuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, saya berharap kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan yang lebih dalam kasus ini,” papar dia.

Muzakir juga  berharap ada jaminan perlindungan terhadap kaum perempuan sehingga tidak terjadi lagi kasus ini, terutama pihak orangtua untuk menjaga anak gadisnya jangan sampai mengalami kasus seperti ini. (johara/win)

News Update