JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada oknum Kepala Dinas Disparpora Kab. Bondowoso Harry Patriantono karena dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Seperti diketahui, beredar viral video tik tok Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bondowoso, Harry Patriantono dan Desainer Ayu Ismail melakukan tarian bak penari ular.
Melalui aplikasi video TikTok, keduanya terlihat gerakan tari diatas meja dan memegang seruling.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa perbuatan oknum kepala dinas tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. “Tidak patut seorang yang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi berlaku tidak etis”, tegas Agus dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Ia menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN.
"Karenanya, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik diluar maupun didalam jam kedinasan. “Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut”, kata Agus.
Ketua KASN akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.
"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui majelis kode etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " terang Agus.
Ia menegaskan pihaknya akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini agar tidak terulang pada instansi manapun di masa mendatang", tutup Agus. (johara/tri)