TANGERANG - Polisi mengamankan empat dari tujuh (7) pelaku yang menggilir gadis remaja warga Pondok Jagung, Serpong. Satu dari empat pelaku yang diamankan merupakan pacar korban yang dikenal awal bulan April melalui facebook (FB).
"Pelaku pertama kenalan dengan korban pada awal April, dan pacaran melalui dunia maya," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
Efri menuturkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2020 saat pelaku mengajak korban ke rumah pelaku lainnya.
"Jadi pada 18 April sekitar jam 01.00, pelaku pertama yang merupakan pacar korban mengajak korban ke rumah temannya yang berada disalah satu desa di Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Tangerang, dan disana ada enam pelaku yang menunggu," ujar Efri.
Menurut Efri, salah satu pelaku mengku bahwa si gadis mengaku bersedia bersetubuh dengan ketujuh pelaku dengan syarat dibayar Rp.100 ribu perorang. (toga/win)