14 Juni Besok, PT KAI Tambah 3 Kereta Api Jarak Jauh

Sabtu 13 Jun 2020, 21:30 WIB

JAKARTA - Mulai 14 Juni 2020 Stasiun Pasar Senen akan tambah pemberangkatan 3 Kereta Api (KA)  jarak jauh. Tambahan tiga kereta itu akan melayani tiga jalur ke Jawa Tengah, yakni ke Tegal, Solo, dan Purwokerto.

Kerata api tersebut yaitu KA Tegal Ekspress relasi Pasarsenen – Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen – Purwosari. Sementara, Kereta Api (KA) Serayu relasi Stasiun Pasarsenen - Purwokerto sudah dioperasikan, sejak 12 Juni 2020 kemarin.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

 Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. 

"Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," kata Eva, Sabtu (13/6/2020).

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, kata Eva calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. 

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. 

"Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket," ujarnya.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. (Ilham/win)

News Update