JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penduduk Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM). Kebijakan terkait regulasi SIKM diatur dalam Pergub 47/2020.
Menurutnya dengan cukup menunjukan e-KTP bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek. Tetapi untuk warga yang saat ini di luar Jabodetabek untuk masuk Ibukota tetap harus menggunakan SIKM.
"Demikian pula halnya warga Bandung, misalnya dia tinggal di Bekasi, kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Syafrin menegaskan, warga non Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak bisa mengganti SIKM dengan surat keterangan domisili.
"Warga non Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi covid-19, ini tidak akan keluar Jakarta," kata Syafrin. Oleh sebab itu Kami mengimbau siapapun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta itu tetap wajib mengurus SIKM," tandasnya. (yono/tri)