AKTIVITAS ekonomi masyarakat sejak awal pekan ini mulai menggeliat. Meski baru menuju normal, tetapi terdapat peningkatan yang cukup signifikan.
Lalu lintas kendaraan bermotor terlihat mulai padat di sejumlah ruas jalan dari Bodetabek menuju Jakarta. Jalan tol dalam kota pada pagi hari cukup padat, khususnya mobil pribadi.
Ini pertanda aktivitas perkantoran, industri dan perdagangan, barang dan jasa mulai berjalan membaik di masa transisi menuju New Normal.
Kita berharap di masa transisi ini aktivitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan tetap memperhatikan protokal kesehatan yang ketat. Dalam artian setiap warga masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan Covid – 19 sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, bukan protokol sesuai selera pribadi.
Seiring dengan kian meningkatnya aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum, perlu diatur lebih lanjut ketentuan dalam berkendaraan di masa transisi.
Pemerintah bertindak cepat, melalui Kementerian Perhubungan telah diterbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi pengguna jasa menjelang masa tata kehidupan baru terkait pencegahan wabah Covid-19.
Petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan secara rinci ketentuan menggunakan kendaraan bermotor.
Di antaranya, bagi pengguna mobil pribadi dianjurkan menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan.
Begitu pun penumpang yang akan bepergian wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Misalnya, jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye, maka maksimum kapasitasnya 50 persen.
Jika kendaraan berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen. Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama.
Bagaimana dengan pengguna sepeda motor? Dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama, namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang.