Penumpang KA Reguler Jarak Jauh dan Lokal Harus Patuhi AKB yang Diterapkan PT KAI

Jumat 12 Jun 2020, 14:12 WIB
Proses Boarding yang menerapkan Pshycal Distancing di Stasiun Senen.(ilham)

Proses Boarding yang menerapkan Pshycal Distancing di Stasiun Senen.(ilham)

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

“Kami mohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” pungkas Joni.

KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. 

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. (ilham/tri)

News Update