JAKARTA – Perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal kembali peroperasi Jumat 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia melakukan adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan dalam perjalanan KA.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, seluruh prosedur menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Joni menjelaskan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
Baca juta : PT KAI Daop 1 Kembali Mengoperasikan KA Jarak Jauh Prosedur AKB
“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Joni, Jumat (11/6/2020).
Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Pasalnya, pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta,” tegas Joni.
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.
"Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan," ucapnya.
Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.