Kementerian PANRB: Deadline Akhir Juni Tapi Baru 57 Instansi Usulkan Penyetaraan Jabatan

Jumat 12 Jun 2020, 17:09 WIB
Sekretaris Kemen PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji meminta instansi untuk segera mengajukan penyertaan jabatan. (ist)

Sekretaris Kemen PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji meminta instansi untuk segera mengajukan penyertaan jabatan. (ist)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan waktu sampai 30 Juni 2020 untuk mengajukan penyetaraan jabatan dari administrasi ke dalam jabatan fungsional.

"Hingga saat ini, baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan," kata Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Jumat (12/6/2020).

“Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019,” jelas Atmaji.

Ia menambahkan jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

"Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan," ucap dia.

Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam  jabatan fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB.

"Sedangkan, jika melalui jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional," ucap Atmaji.

Lalu selanjutnya, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB No. 28/2019, maka dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020. Proses validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan setelah Juni 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan hingga saat ini, terdapat 57 instansi yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Di antaranya terdapat 33 instansi yang telah mendapatkan surat rekomendasi serta ada juga yang sedang dalam proses validasi jabatan. (johara/ys)

News Update