JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan nikah pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat diperkenankan nikah dengan jumlah undangan terbatas.
"Masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, pihaknya menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Ia menambahkan SE ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain: pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA. Layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. (johara/win)