JAKARTA - Sidang perceraian antara Okan Kornelius dan sang istri, May Lee Sachi masih terus berjalan. Dalam agenda mediasi yang digelar pada, Kamis (11/6/2020) rupanya masih belum berhasil. Keputusan Okan Kornelius yang mantap ingin bercerai membuat agenda mediasi tersebut alot.
"Hari ini pembacaaan tuntutan, sudah dilaksanakan. Untuk selanjutnya nanti kita tunggu dari lawan, tergugat, nunggu jawaban,"kata Jhan Thethuko, Kuasa Hukum Okan Kornelius, Jhan Thethuko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu sudah disampaikan principal kita kemarin, mungkin tidak ada perubahan karena principal sendiri yang menjelaskan kepada teman-teman apa alasan diajukannya gugatan," lanjutnya.
Hasil mediasi yang tak berhasil menemukan titik terang membuat Okan Kornelius dan Lee Sachi akan kembali menjalani persidangan pada pekan depan. Namun, demi mendukung kebijakan untuk tetap physical distancing, keduanya akan menjalani sidang secara virtual atau online.
"Sidang virtualnya minggu depan, untuk jadwal di pengadilan sendiri nanti setelah jawaban ada sendiri. Jawaban akan disampaikan minggu depan,"ucap Jhan Thetuko. Dalam sidang mediasi kali ini, kedua belah pihak pun sama-sama tak hadir. Baik Okan maupun Lee Sachi, hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Karena dalam persidangan itu tidak harus setiap principal hadir karena sudah dikuasakan makanya kami mewakili beliau," ujar kuasa hukum May Lee Sachi, Herwin Arwa.
Mengenai isu KDRT yang beredar terhadap putra Okan Kornelius pun hingga kini masih berjalan. Baik pihak Okan maupun Lee Sachi telah dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi.
"Sampai detik ini masih dalam rangka penyelidikan artinya belum bisa dinyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan yang diduga tersebut. Pasti karena pihak pertama mereka dipanggil pasti karena mereka saksi ya, saudara Okan sendiri, Lee juga, pihak sekolah, jadi semua dipanggil statusnya saksi jadi tidak ada terlapor," ujar Herwin Arwa.
"Tentu setiap dalam mematahkan sebuah dalil tentunya kami punya cukup bukti, punya saksi begitu juga penggugat mereka pasti punya saksi," kata Herwin Arwa.
Hingga kini belum ada perkembangan baru terkait dugaan KDRT yang terjadi. Pasalnya, kuasa hukum Lee Sachi menyebut jika hingga kini belum ada hasil visum sebab terhalang oleh pandemi.
"Belum bahkan visum sampai saat ini juga belum keluar jadi bagaimana kami bisa menyimpulkan sebuah perbuatan hukum tersebut mungkin karena sedang pandemi ya,"pungkas Herwin Arwa. (mia/fs)