Kemenhub Terbitkan Regulasi SOP Transportasi Darat di Masa New Normal

Kamis 11 Jun 2020, 16:25 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi pengguna jasa menjelang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal terkait pencegahan wabah Covid-19. 

Petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020. Dalam SE 11/2020 tersebut juga berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

"Saat ini aktivitas ekonomi masyarakat mulai kembali berjalan dan memungkinkan terjadi peningkatan perjalanan orang dengan transportasi. Diharapkan baik operator maupun masyarakat dapat menaati protokol kesehatan Covid-19,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Kamis (11/6/2020).

Dikatakan, untuk kendaraan bermotor perseorangan, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan. Penumpang yang akan bepergian wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. 

“Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen. Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” ucap Budi.

Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi, dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah jika untuk di zona merah dan zona oranye. 

"Jika untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda," twmbahn

Sedangkan ketentuan untuk ojek online bagi Perusahaan Aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.

 “Kami juga minta Perusahaan Aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap). Penumpang juga disarankan membawa helm sendiri. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” jelas Budi. (ilham/win)

News Update