ADVERTISEMENT

Kejagung Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas

Kamis, 11 Juni 2020 14:10 WIB

Share
Kejagung Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015, Kamis (11/6/2020). Kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menerangkan, dua tersangka yang ditahan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel yakni, mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani (42), dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi (55).

"Semalam Tim Jaksa menahan kembali dua orang tersangka dari sebelumnya ada empat tersangka yang juga kami tahan pekan lalu," kata Hari, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, masing-masing ditahan untuk masa selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020.

Kedua tersangka itu ditahan di rutan dengan pertimbangan alasan obyektif dan subyektif. "Sebagai pertama alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP)  Bahwa Pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun."

"Kedua, alasan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," ujar Hari.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, Kamis (4/6/2020). Keempatnya langsung dijebloskan ke tahanan. 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, Mereka yang ditahan yakni Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief, mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT Adiyta Tirta Renata, Zakie Mubarak Yos, dan mantan Dirut Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT