JAKARTA - Belum ada keputusan Gubernur DKI, Ditlantas Polda Metro memperpanjang penundaan aturan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta. Padahal kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta sudah padat.
"Jadi Jumat 12 Juni, besok, aturan ganjil genap masih belum berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (11/6/2020).
Sambodo, menjelaskan pemberlakuan aturan ganjil genap menungu sampai ada keputusan Gubernur DKI atau pedoman teknis Dishub DKI, untuk menentukan apakah aturan GaGe di DKI Jakarta diterapkan kembali atau tidak. "Aturan ganjil genap akan diberlakukan, sampai ada keputusan gubernur," ujarnya.
Sebelumnya peniadaan aturan ganjil genap diterapkan lantaran penetapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berakhir 4 Juni, dan masuk ke fase PSBB masa Transisi sampai akhir Juni, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memperpanjang peniadaan aturan GaGe.
Namun perpanjangan bebas ganjil genap itu, hanya sepekan yakni mulai 5 Juni sampai 11 Juni. Aturan tersebut seperti yang disebutkan di Pergub Nomor 51 Tahun 2020. (Ilham/win)