ADVERTISEMENT

Gara-gara Bolehkan Karaoke dan Spa Buka, Walikota Pepen Ditegur Gubernur Emil

Kamis, 11 Juni 2020 19:35 WIB

Share
Gara-gara Bolehkan Karaoke dan Spa Buka, Walikota Pepen Ditegur Gubernur Emil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Kendati masuk dalam fase  masa adaptasi menuju new  normal, wilayah Kota Bekasi  masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah memasuki tahap kelima dan berakhir pada awal Juli 2020 mendatang.  

Namun sejumlah tempat usaha termasuk tempat hiburan sudah diperbolehkan beroperasi. Buntutnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi pun mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Padahal sebelumnya Ridwan Kamil sudah mengeluarkan aturan yang menyebutkan tempat hiburan malam, karaoke  dan spa dibuka paling akhir pada tahapan new normal. Disinggung soal teguran itu,Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan .

"Betul Pak Gubernur (Ridwan Kamil) menyampaikan kepada walkot tolong ditinjau kembali dipertimbangkan kembali," ujar Rahmat  Kamis (11/6/2020).

Pria yang disapa Pepen itu menjelaskan, pihaknya tak melakukan pembukaan sepenuhnya tempat hiburan malam tersebut.Akan tetapi, Pemkot Bekasi sedang melakukan adaptasi menjelang new normal sehingga sebagian aktivitas di tempat hiburan  itu mulai dibuka bertahap.

"Nah diluruskan, ini kan masa adaptasi ini kan masa dimana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah," ucapnya.

Meskipun mendapat teguran, Pepen   mengucapkan terima kasih kepada Ridwan Kamil karena telah diingatkan tentang kekhawatiran lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.

Akan tetapi, lanjut walikota , kondisi keuangan Kota Bekasi juga perlu perbaikan segera agar masyarakat jangan sampai terkapar.

 "Kita Alhamdulillah Pak Gubernur mengingatkan jangan sampe terjadi kasus kambuhan, nah semua sektor yang ada kita gerakan , supaya kita  tidak terkapar fiskal,  bukan terkapar itu (Covid-19) aja," ucapnya. (yahya/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT