BEKASI – Kendati masuk dalam fase masa adaptasi menuju new normal, wilayah Kota Bekasi masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah memasuki tahap kelima dan berakhir pada awal Juli 2020 mendatang.
Namun sejumlah tempat usaha termasuk tempat hiburan sudah diperbolehkan beroperasi. Buntutnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi pun mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Padahal sebelumnya Ridwan Kamil sudah mengeluarkan aturan yang menyebutkan tempat hiburan malam, karaoke dan spa dibuka paling akhir pada tahapan new normal. Disinggung soal teguran itu,Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan .
"Betul Pak Gubernur (Ridwan Kamil) menyampaikan kepada walkot tolong ditinjau kembali dipertimbangkan kembali," ujar Rahmat Kamis (11/6/2020).
Pria yang disapa Pepen itu menjelaskan, pihaknya tak melakukan pembukaan sepenuhnya tempat hiburan malam tersebut.Akan tetapi, Pemkot Bekasi sedang melakukan adaptasi menjelang new normal sehingga sebagian aktivitas di tempat hiburan itu mulai dibuka bertahap.
"Nah diluruskan, ini kan masa adaptasi ini kan masa dimana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah," ucapnya.
Meskipun mendapat teguran, Pepen mengucapkan terima kasih kepada Ridwan Kamil karena telah diingatkan tentang kekhawatiran lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.
Akan tetapi, lanjut walikota , kondisi keuangan Kota Bekasi juga perlu perbaikan segera agar masyarakat jangan sampai terkapar.
"Kita Alhamdulillah Pak Gubernur mengingatkan jangan sampe terjadi kasus kambuhan, nah semua sektor yang ada kita gerakan , supaya kita tidak terkapar fiskal, bukan terkapar itu (Covid-19) aja," ucapnya. (yahya/win)