DPR Akan Naikan Batas Parlemen jadi 7%

Kamis 11 Jun 2020, 11:37 WIB
Sidang Paripurna DPR RI (ist)

Sidang Paripurna DPR RI (ist)

JAKARTA - Pemilu masih jauh tahun 2024 mendatang, namun beberapa fraksi di DPR  sudah mulai kasak-kusuk untuk mengkaji ulang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. Terkait itu, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut.

"Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilunya lagi kita sempurnakan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, Rabu (10/6/2020).

Ada beberapa poin yang akan dikaji ulang dalam RUU Pemilu kali ini. Mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen dan ambang batas pencapresan atau presidential threshold, sistem konversi suara, keserentakan pemilu, district magnitude (besaran daerah pemilihan), juga teknis-teknis pelaksanaan pemilu.

"NasDem 7%, Golkar 7%, dua fraksi itu sementara ini. PDIP (usulkan) 5% dan berjenjang, yang lain ada yang tetap 4%. Range-nya kan antara 4-7%, nanti dilihat klopnya di mana," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditargetkan selesai paling lambat pada pertengahan 2021. Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan berupaya maksimal untuk bisa merampungkan RUU Pemilu pada awal periode.

"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR RI. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," ucap Doli dalam sebuah diskusi yang bertajuk 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020). 

TAK PENGARUH

Sementara itu, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan,  usulan kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang muncul dalam proses revisi Undang-undang Pemilu saat ini tak mempunyai kaitan langsung dengan perbaikan kinerja DPR.

Ia menilai  percuma wacana kenaikan PT hingga 7% seperti yang diusulkan beberapa partai politik. "Berapa pun PT yang akan diberlakukan, berapa pun jumlah parpol yang akan masuk ke Parlemen tak berhubungan langsung dengan perbaikan kinerja DPR," jelas Lucius.

"PT hanya urusan nafsu parpol saja untuk membatasi keleluasaan semua parpol masuk Parlemen," kata Lucius. 

Menurut Lucius, selagi tak ada perubahan terkait dengan tata kelola partai politik dan juga tata kelola Parlemen yang akuntabel maka kinerja DPR akan sama saja dengan berapa pun parpol dan anggota yang menjadi bagian di dalamnya. (rizal/ys)

News Update