Cegah Corona, Kemenhub Batasi Penumpang Angkutan Darat dengan Sistem Zonasi

Kamis 11 Jun 2020, 17:41 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi   

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi   

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan zonasi operasional angkutan transportasi darat untuk mencegah penyebaran Covid-19.   

Zonasi tersebut terbagi dalam empat istilah. Yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. 

"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” kata Budi Setiyadi, Kamis (11/6/2020).

Terkait pembatasan jumlah penumpang, kata Budi sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Antarkota Antarprovinsi, Antarkota Dalam Provinsi, Antarjemput Antarprovinsi, Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi. 

Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen,” ucap Budi.

Sementara pada angkutan Taksi, angkutan Sewa Khusus dan Umum, pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen. 

“Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 3 orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 4 orang penumpang. Kami juga menyarankan menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” kata Dirjen Budi.

Selanjutnya bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan. (ilham/ruh)

News Update