ADVERTISEMENT

Warga yang Gagal Berangkat Haji, Baru Sedikit yang Ambil Uang Pelunasan Bipih

Rabu, 10 Juni 2020 06:35 WIB

Share
Warga yang Gagal Berangkat Haji, Baru Sedikit yang Ambil Uang Pelunasan Bipih

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dari ratusan ribu warga yang gagal berangkat haji tahun ini ternyata masih sedikit yang mengambil uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Setelah sepekan dibuka, baru 58 orang yang mengurus pengambilan uang tersebut

      Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

       "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (09/06).

     Ia menambahkan jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

      Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji  (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan  d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

      Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

       "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari yakni, dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

      Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).  Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

     Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020 mengumumkan kebijakan pemerintah Indonesia yang membatalkan pengiriman jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. (johara/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT