JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menghadiri Milad ke-3 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 1441H/2020M, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penyelenggaraan milad dilaksanakan secara virtual, hadir dalam acara itu, Ketua BPKH Anggito Abimayu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir, Anggota Dewan Pengawas dan keluarga besar BPKH.
Zainut dalam sambutannya mengatakan, data per tanggal 31 Mei 2020, jumlah waiting list (daftar tunggu) haji reguler mencapai 4.677.176 orang. Sementara waiting list haji khusus berjumlah 91.649 orang.
Zainut mengatakan, banyaknya waiting list berkorelasi positif terhadap besaran dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Posisi dana haji per Mei 2020 (unaudited) sebesar Rp132 triliun dan Dana Kemaslahatan sebesar Rp3,4 triliun.
Menurut Wamenag, akumulasi jumlah dana jemaah haji yang besar tersebut memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
"Peningkatan nilai manfaat dana jemaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel," tegas Zainut yang juga wakil ketua umum MUI.
Ia menambahkan, agar manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH bisa optimal, UU PKH dan aturan pelaksanaan di bawahnya membuka berbagai opsi kelolaan. Keuangan haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dalam bentuk-bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Salah satu tujuan dari pengelolaan keuangan haji, lanjut Wamenag, adalah untuk kemaslahatan umat Islam. Tujuan dimaksud terkait dengan salah satu prinsip dalam ekonomi islam yakni maslahah.
Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah (jalbun-naf’iy wa daf’ud-dharar). (johara/ys)