JAKARTA- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan dua bulan belakangan, rupanya belum mengubah kesadaran masyarakat. Hal ini terlihat dari banyak pekerja proyek pemasangan kabel Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) PLN di Jalan KH Abdullah Syafei, Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang tidak mengenakan masker.
Rabu (10/6) malam, para pekerja ini terlihat dengan cueknya bekerja tanpa menggunakan masker meski berada di keramaian. Meski pemprov DKI tengah gencar-gencarnya mengincar warga, namun mereka tampaknya luput. "Banyak yang nggak pake masker, terus waktu kita tanya (tegur) mereka cuek aja," kata Putra, 38, warga sekitar, Rabu (10/6).
Atas kondisi tersebut, kata Putra, warga sekitar itu pun mulai khawatir dan sedikit takut atas ulah para pekerja proyek. Mereka khawatir, para pekerja ini malah menjadi penyebar virus yang saat ini cukup mengkhawatirkan. "Kalau dia (pekerja proyek) tahu-tahu Positif Covid 19 gimana, kita yang ada disini yang kena," ujarnya.
Selain tak menggunakan masker, lanjut Putra, warga juga khawatir kepada pekerja yang masuk Jakarta ini tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal itu diketahui setelah beberapa warga menanyakan surat itu ke para pekerja. "Semuanya dari luar DKI, banyak yang dari Cirebon. Pas kita tanya soal SIKM mereka nggak ngerti, berarti kan nggak punya," ungkapnya.
Atas hal itu, lanjut Putra, ia bersama warga sekitar berharap Pemprov DKI dapat mengawasi sekaligus menindak pelanggaran PSBB. Karena banyak masalah yang timbul atas pembangunan SKKT tersebut mulai dari pekerja sampai pengerjaan. "Kalau bisa (Pemprov DKI) tindak langsung, supaya warga juga tenang. Kalau kondisinya kayak begini, mana bisa virus corona hilang, yang ada justru makin banyak yang kena," jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, memang untuk masuk ke DKI di masa PSBB ini harus memiliki SIKM yang dikeluarkan pihaknya. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. "Jelas melanggar, karena semua warga non DKI harus punya SIKM. Itu proyek PLN, berarti PLN atau kontraktornya yang tanggung jawab," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Pihaknya, kata Rinaldi, juga menyesalkan adanya kejadian tersebut, mengingat pemprov DKI melalui DPMPTSP telah mempermudah pengurusan SIKM bagi pekerja konstruksi secara online. Dimana pengurusan dengan jumlah maksimal 20 orang dapat dilakukan dengan sistem tanggungan oleh penanggung jawab proyek. "Penanggung jawab proyek atau perusahaan harus menginput nama pekerja dan memastikan kondisi kesehatan pekerja," ungkapnya.
Sehingga, apabila ditemukan adanya hal tidak sesuai dengan ketentuan terkait virus corona atau covid-19, penanggung jawab proyek atau perusahaan yang harus bertanggung jawab. "Padahal sudah kita permudah pengurusannya, ini yang salah," jelas Rinaldi. (Ifand/fs)