Remaja Luka Bacok Korban Tawuran Diselamatkan Tim Jaguar Polrestro Depok

Rabu 10 Jun 2020, 09:45 WIB
Katim Jaguar Polrestro Depok Iptu Winam Agus didampingi anggota membawa korbab terluka parah bacokan celurit ke UGD RSUD Depok. (Angga) Area lampiran

Katim Jaguar Polrestro Depok Iptu Winam Agus didampingi anggota membawa korbab terluka parah bacokan celurit ke UGD RSUD Depok. (Angga) Area lampiran

DEPOK –  Anggota Jaguar Polrestro Depok menolong remaja dengan luka bacokan di  Jalan Raya Muchtar (pertigaan Pengasinan), Sawangan Lama, Sawangan Kota Depok, Rabu (10/6/2020) subuh.

Katim Jaguar Polrestro Depok Iptu Winam Agus mengatakan korban terluka bacok di punggung pada saat sedang tawuran.

"Korban C (16), berasal dari kelompok depan Rivaria melawan kelompok asal Parung. Kedua kelompok ini janjian di pertigaan Pengasinan lalu terjadi tawuran," ujarnya kepada poskota seraya menyebutkan kejadian sekitar pukul 3.00 WIB.

Pertama kali mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi tawuran, lanjut Iptu Winam, ia  bersama anggota langsung menyisir lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku.

"Seorang pelaku masih dibawah umur kita amankan bersama dengan sebilah senjata tajam celurit dari lokasi kejadian, dengan dibantu masyarakat," katanya.

Sementara itu korban yang terbacok segera dilarikan ke RSUD Depok untuk mendapatkan pertolongan.

"Korban mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri. Keadaan korban sampai saat ini masih dalam perawatan itensif IGD RSUD Depok," ungkapnya.

Sementara itu dari keterangan korban juga saksi, menyebutkan korban terlebih dahulu sudah janjian tantangan dengan lawan melalui media sosial.

"Karena sudah direncanakan kelompok dari korban menggunakan sebanyak 20 motor berboncengan untuk janjian di pertigaan Pengasinan, Namun karena kalah banyak dengan kelompok lawan akhirnya mundur.  Namun sial korban dalam situasi terdesak berhasil kena bacokan celurit di depan RSUD Depok," tuturnya.

"Pelaku bersama senjata tajam celurit sudah kita serahkan ke petugas piket Polsek Sawangan, untuk dapat segera ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku." (angga/tri)

News Update