JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak hadir dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (10/6/2020).
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyampaikan alasan Walhi menolak hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker lantaran RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Nur Hidayati membacakan surat terbuka Walhi di kanal Youtube resmi Walhi, Rabu (10/6/2020).
Nur mengatakan, RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.
"Bahwa berdasarkan uraian 1 dan 2, kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," ujarnya.
Walhi meminta agar DPR menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Ciptaker yang saat ini sedang berlangsung.
"Demikian surat ini disampaikan secara terbuka dan dengan berharap DPR-RI kembali kepada khitahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat, bukan representasi kepentingan bisnis industri ekstraktif yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup," tegasnya. (rizal/ys)