JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memusnahkan 17 pucuk senjata api, Uang palsu senilai 20 juta Mata uang Ringgit Brunei Darussalam dan 18 juta Dollar Singapura di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna beserta perawakilan Polres Jaksel.
Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, bahwa pihaknya memusnahkan barang bukti 17 senjata api dari 723 perkara. "17 pucuk senjata api itu satu dari sekian banyak barang bukti yang berasal dari 723 perkara yang dimusnahkan hari ini," kata Nirwan.
Selain senpi, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, metamfetamina 3 kilogram (kg), heroin 9,44 gram, tablet ekstasi 141,3 gram, ganja 6,9 kg, tembakau gorila 83,7 gram, 20 buah senjata tajam dan 220 unit ponsel. Selain itu uang palsu sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunei Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang dollar Singapura pecahan 10.000
"Metode pemusnahan senjata api, senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Nirwan.
Sedangkan metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender. (adji/tri)