JAKARTA - Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sebab ada semboyan 'salus populi supreme lex esto' yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Terang Narang dengan tegas menyatakan menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dengan pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut, yakni WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku," kata Teras Narang dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Selain itu katanya, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
"Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir," urainya.
Teras menjelaskan, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.
"Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara; Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19," ucapnya.(rizal/ruh)