Menteri Perhubungan Hapus Pembatasan 50 Persen Penumpang Pesawat

Selasa 09 Jun 2020, 18:06 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menghapus kebijakan batasan 50 persen penumpang pesawat.   

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 menggantikan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan gugus tugas dan kemenkes. Ini akan dijelaskan dalam surat edaran (SE) dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (9/6/2020).

Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen tergantung pada jenis armadanya.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori  jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yangterindikasi bergejala Covid-19;

Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakansesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual, untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," tambah Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.(ilham/ruh)

Berita Terkait

News Update