JAKARTA - Artis Lidya Pratiwi yang terlibat kasus pembunuhan di saat namanya tengah naik daun, beberapa hari ini ramai menjadi bahan pembicaraan warganet. Penyebabnya karena pesinetron tersebut akan bebas dari penjara setelah menjalani 14 tahun hukuman.
Sebagaimana diketahui, Lidya terlibat dalam kasus pembunuhan dengan korban bernama Naek Gonggom Hutagalung yang tak lain adalah teman dekatnya. Tidak sendirian, dalam aksi keji tersebut ia ditemani oleh ibu serta pamannya.
Saat dikonfirmasi terkait kapan Lidya Pratiwi akan bebas, pihak Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Tangerang, Banten, memberi jawaban mengejutkan. Ternyata perempuan yang kini berusia 33 tahun itu sudah bebas sejak 2013 silam.
"Yang bersangkutan sudah bebas dari tahun 2013," kata pihak humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Awalnya Lidya Pratiwi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari tahun 2006. Namun pada 2010 ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang.
"Sebelumnya di Pondok Bambu, masuk tahun 2006. Terus Januari 2010 dipindahkan kesini dan mendapat pembebasan bersyarat pada 2013," ungkapnya.
Lidya yang ditahan sejak 12 Mei 2016 dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat remisi sebanyak 30 bulan. Ia juga dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Masa percobaan pembebasan Lidya Pratiwi pun telah berakhir sejak 24 November 2018.
Lidya Pratiwi aktif mewarnai jagat sinetron sejak tahun 2000 dan yang melambungkan namanya, saat Lidya bermain dalam sinetron 'Untung Ada Jinny', beberapa tahun lalu.
Dalam kasus tersebut Lidya dianggap telah membantu pembunuhan berencana. Otak dari pembunuhan berencana tersebut diduga adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Motif pembunuhan itu karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek. Awalnya, setelah merampas harta Naek, ibu dan Paman Lidya ingin meninggalkan korban. Mereka khawatir, karier Lidya anjlok karena kasus tersebut.
Hal itu karena Lidya yang mengajak Naek untuk pergi sebelumnya. Semua rencana dibangun oleh ibu dan Paman Lidya. Ibu dan paman Lidya ditangkap terkait pembunuhan tersebut.
Tak lama Lidya juga ikut diproses karena dianggap mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi. Lidya divonis selama 14 tahun. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun. (mia/win)