JAKARTA – Aktor Dwi Sasono (40), tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja telah dilimpahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi , Selasa (9/6/2020).
Dwi keluar dari Mapolres Jakarta Selatan diantar oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan , dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia akan menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan lamanya. Hal ini berdasarkan surat assesmen dari BNNK Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mempunyai alasan akan hal ini. Salah satunya, suami Widi Mulia itu bukanlah pengedar barang haram.
"Jadi kami menitipkan DS untuk melakukan pengobatan secara medis," sambungnya.
Nantinya, kata Vivick, Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi tiga hingga enam bulan. Kendati demikian, polisi tetap melakukan proses hukum bagi Dwi Sasono.
"Proses hukum DS tetap berlanjut, tetap tanggungjawab kami. Kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis jadi proses hukum tetap berlanjut," tegasnya. (adji/tri)