PENERAPAN ganjil genap di DKI Jakarta masih dalam kajian. Untuk sementara ini, dianggap belum perlu. Mengapa? Alasan yang dapat kita pahami, saat ini Jakarta masih dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang artinya aktivitas masyarakat belum sepenuhnya total dapat dilaksanakan.
Masa transisi menuju tatanan kehidupan baru menuju normal masih berlaku sepanjang bulan Juni ini. Aktivitas perkantoran belum sepenuhnya berjalan normal, pelayanan publik yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat mauun pemerintah daerah masih dibatasi. Begitu pun pegawai yang melayani masyarakat masih sebagian.
Pembatasan jumlah pegawai yang masuk kantor dilakukan karena memang sejalan dengan protokol kesehatan yang masih ketat seiring dengan masih diberlakukannya PSBB.
Dalam situasi kehidupan masyarakat belum sepenuhnya normal, di tengah masa transisi, haruskah pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi atau plat ganjil genap diberlakukan.
Kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang tidak tergesa – gesa menerapkan ganjil genap patut diapresiasi. Seperti dikatakan Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.
Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.
Bukan hanya ganjil genap, ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan.
Ini dapat dimaknai, tujuan ganjil genap untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi yang digunakan masyarakat ketika keluar rumah. Begitu juga PSBB dimaksudkan membatasi aktivitas masyarakat bepergian keluar rumah.
Kedua – duanya bertujuan membatasi. Jika ganjil genap diterapkan saat ini dapat dikatakan aktivitas masyarakat keluar rumah sudah tidak dapat dikendalikan yang berarti penerapan PSBB belum banyak dipatuhi, di antaranya imbauan untuk tetap tinggal di rumah kurang dihiraukan, bekerja dari rumah mulai ditinggalkan.
Lagi pula jika ganjil genap diterapkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan angkutan sebagai bentuk support atas dibatasinya penggunaan mobil pribadi.
Sementara kita tahu, di masa pandemik, dengan berlakunya PSBB, angkutan umum dibatasi baik jumlah armadanya, jam operasionalnya, maupun penumpangnya.
Di sisi lain, menggunakan mobil pribadi sebagai upaya masyarakat mencegah terpapar virus Corona.
Lain halnya, jika pembatasan penggunaan kendaraan melalui ganjil genap sebagai langkah terpadu penerapan PSBB. (*).