JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan mereka. Dari semula 140, kini tersisa 107 perusahaan BUMN.
Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/6/2020). "Alhamdulillah dari 142 BUMN, sekarang kita kategorikan BUMN jadi 107. Jumlahnya turun signifikan," ujarnya. "Jumlahnya turun signifikan. Tentu akan kami turunkan terus, kalau bisa sampai 80 hingga 70 BUMN. Yang jelas tahap satu sudah, berikutnya kami coba lakukan lagi," katanya.
Erick menuturkan Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
Ia mengatakan, restrukturisasi merupakan upaya untuk menyehatkan BUMN, memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan nilai tambah melalui pajak dan dividen. Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.
Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasana. "Klaster ini terbentuk berdasarkan value chain, supply chain atau juga bisa mensinergikan core business yang ada," katanya. (rizal/ruh)