JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno hukuman 18 tahun penjara, karena merugikan negara sebanyak 128 Juta Dollar Amerika.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, tak hanya Honggo, JPU juga telah menuntut terdakwa lainnya yakni Raden Priyono, dan Dojok Harsono dituntut 12 tahun penjara.
Honggo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI. Saat pembacaan tuntutan terdakwa Honggo Wendratno secara in absentia karena Honggo masih buron.
"Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono Selasa (9/6/2020).
Honggo juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. JPU juga menuntut Honggo membayar uang pengganti sebesar 128.574.004,46 dollar Amerika Serikat paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI," katanya.
Apabila terdakwa tidak memenuhinya, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Honggo.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," tuturnya.
Sementara kedua terdakwa lainnya dihukum 12 tahun penjara. Sidang berikutnya untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono dijadwalkan pada Senin (15/6/2020) dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi. Sementara, sidang untuk terdakwa Honggo akan digelar pada Senin (22/6/2020) dengan agenda pembacaan putusan.
Jaksa menganggap ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. (adji/win)