ADVERTISEMENT

Biaya Pilkada di Masa Pandemi Membengkak, DPD RI Minta Jadwal Diundur 2021

Selasa, 9 Juni 2020 19:35 WIB

Share
Biaya Pilkada di Masa Pandemi Membengkak, DPD RI Minta Jadwal Diundur 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada di era pandemi yang direncanakan akan mulai bergulir mulai pertengahan Juni 2020, dinilai banyak kalangan beresiko menjadi salah satu sumber penyebaran wabah.

Data dari sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada masih berjuang mengatasi penyebaran virus cofid 19. Selian itu, konsekuensi membengkaknya anggaran tidak dapat dihindari. KPU mengajukan tambahan anggaran sampai 5 trilyun untuk penyediaan APD dan menambah jumlah TPS.

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik, pembengkakan anggaran dapat dihindari apabila penyelenggaraan Pilkada tidak dipaksakan di era pandemi.  

Dalam skema Pilkada yang dilbahas di DPD, pilihan waktunya lebih tepat di tahun 2021. Tahapan dimulai pada bulan Oktober 2020, dan pencoblosan pada Maret 2021.

Atau Pilkada diselenggarakan pada bulan September 2021 dengan awal tahapan pada Maret 2021. Diperkirakan suasana suasana pandemi lebih terkendali, dan kemungkinan vaksin sudah mulai dapat tersedia pada tahun depan. 

Penyelenggaraan Pilkada tahun 2021 akan memberikan waktu yang cukup untuk persiapan termasuk dengan menggunakan skema pandemi. 

Jangka waktu persiapan yang cukup memungkinkan untuk dilakukan berbagai perbaikan tahapan Pilkada, terutama yang beresiko tinggi karena mengharuskan pertemuan langsung.

"Terbuka peluang untuk menyederhanakan tahapan demi keamanan dan peningkatan kualitas Pilkada, serta penghematan biaya,"  ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Salah satu tahapan yang dapat disederhanakan adalah penetapan daftar pemilih yang semula lima tahap cukup dua tahap, yaitu dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) cukup dilakukan analisis/perbaikan oleh KPU/Bawaslu sesuai tingkatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT. Untuk mengantisipasi ada yang masih tertinggal dibuka ruang DPT perbaikan sampai H-7. 

Terakhir, pemilih dapat menggunakan e-ktp apabila tidak masuk dalam DPT. Pola ini sudah sangat cukup melindungi hak pemilih dan jumlah DPT sudah dapat dijadikan acuan penetapan kebutuhan logistik Pilkada. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT