136 Kabupaten dan Kota Masuk Zona Kuning

Selasa 09 Jun 2020, 08:25 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) .(ist)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) .(ist)

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19)  mengumumkan 136 kabupaten dan kota sudah berada di zona kuning

Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.

"Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan," kata  Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Senin malam (8/6/2020).

Dia juga mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni. 

Ia menjelaskan definisi zona kuning yang ditetapkan oleh Gugus Tugas merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Doni menambahkan  perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota. 

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Sebelumnya GTTPC19 telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:


1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota. 
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten. 
25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten. 
27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.(johara/tri)

News Update