Peninjauan Rehabilitas Aktor Dwi Sasono Dikabulkan BNNK Jaksel

Senin 08 Jun 2020, 20:17 WIB
Dwi Sasono saat rumahnya digeledah petugas.(ist)

Dwi Sasono saat rumahnya digeledah petugas.(ist)

JAKARTA – Aktor, Dwi Sasono yang tersandung kasus narkoba jenis ganja dikabulkan assestment rehabilitasinya oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung Senin (8/6/2020). “Betul yang bersangkutan dikabulkan peninjauan rehabiltasi. Namun belum kami pindahkan ke tempat rehabilitasi,” kata Kompol Vivick.

“Kami baru terima tadi di dari BNNK Jakarta Selatan dengan hasil secara medis DS ada ketergantungan menggunakan kan ganja dan setelah dilakukan secara Assestment hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika,” katanya kepada wartawan.

Mantan Kasat Polresta Depok, Jawa Barat ini menambahkan bahwa DS diberi waktu tiga bulan sampai enam bulan pengobatan.“Hingga diputuskan DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan,” katanya.

Namun pihaknya memastikan untuk berkas perkaranya tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku sampai persidangan. “Proses hukum tetap berjalan,” tambah Kasat Narkoba Polres Jaksel senior.

Seperti diketahui Satnarkoba Porles Jakarta Selatan menciduk Aktor mendadak dangdut di rumahnya di kawasan Cilandak, Jaksel, pada lebaran ketiga Idul Fitri di rumahnya. Ganja sebanyak 15,6 gram disimpan di dalam guci atas lemari rumahnya.(adji/ruh)

Berita Terkait
News Update