Kisah Jemaah Gagal Berhaji Karena Covid-19, Habib Idrus Pasrah

Senin 08 Jun 2020, 14:05 WIB
Habib Idrus Al Qodrie, warga Kampung Lio, Depok. (angga)

Habib Idrus Al Qodrie, warga Kampung Lio, Depok. (angga)

KEPUTUSAN pemerintah meniadakan penyelenggaraan haji 2020 seperti petir di siang hari bagi para jemaah calon haji. Impian mereka bisa menunaikan rukun Islam tahun ini gagal.

Keputusan pemerintah ini memang sangat mengejutkan. Wajah para jemaah haji yang semula gembira, sontak berubah. Kecewa dan sedih. Bahkan ada juga yang pasrah. Habib Idrus Al Qodrie, warga Kp.Lio Pancoran Mas, Kota Depok, misalnya. Pria berusia 52 tahun ini mengaku sedih dan pasrah, karena gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Namun, ia menerima dengan lapang dada keputusan tersebut, karena alasan pemerintah meniadakan penyelenggaraan haji tahun ini, menyangkut masalah kesehatan. Situasi saat ini dinilai tidak kondusif, terkait merebaknya pandemi Covid-19.

Bahkan bukan hanya dirinya yang sedih. Pemilik Bimbingan Ibadah Haji Kafi lah Ibnu Hasan, Depok ini, mengaku seluruh 172 jemaahnya juga menyatakan kesedihannya, karena gagal berangkat haji.

Pihaknya lalu meyakinkan bahwa kondisi saat ini memang tidak kondusif, sehingga para jemaahnya mau menerima. “Alhamdulillah seluruh jemaah mengerti dan menerima keadaan seperti in,” ucapnya.

Pemerintah sendiri juga menyatakan akan menggelar kembali penyelenggaraan haji pada 2021. “Kepada seluruh jemaah, saya meminta bersabar dan tetap selalu menjaga kesehatan. Sebab ratarata calon jemaah haji usia diatas 50 tahun dan pasangan suami istri,” tambahnya.

Sejak 1995, bimbingan haji yang dikelolanya tersebut sudah memberangkatkan ribuan jemaah ke Tanah Suci. Habib Idrus mengungkapkan bimbingan haji yang dikelolahnya hanya melayani ONH reguler.

Ia menambahkan sebagian besar jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci di tempatnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. “Mereka mengumpulkan cukup lama. Puluhan tahun untuk bisa berangkat haji,” ujarnya.

CEK KESEHATAN

Terkait pengecekan kesehatan seluruh jemaah, lanjut Habib Idrus, mengaku mengalami kerugian baik materiel maupun imateriel dalam hal pengurusan segala adminitrasi.

“Jemaah wajib memperpanjang cek kesehatan lengkap di laboratorium sesuai peraturan hanya berlaku sampai 6 bulan saja. Sehingga mereka harus mengecek uang lagi buat cek kesehatan kembali di rumah sakit,” paparnya. (angga/bi)

News Update